Sidang Dugaan Penculikan Gacon Ungkap Nama Oknum APH Dan Keterlibatan Politisi

Berita, Uncategorized279 Dilihat

Pekalongan //Poros Rakyat – Persidangan kasus dugaan penculikan terhadap Purwanto alias ‘Gacon, seorang bakul martabak asal Kabupaten Pekalongan, mulai membuka fakta-fakta baru yang mengejutkan. Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu (13/5/2026), korban secara langsung membeberkan kronologi penculikan yang dialaminya hingga menyeret dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dan pejabat.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti bersama hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi itu berlangsung tegang ketika korban menceritakan detik-detik dirinya dibawa paksa oleh sejumlah orang pada 25 November 2024 malam.

Di hadapan majelis hakim, Purwanto mengaku tidak mengetahui alasan dirinya menjadi target penculikan.

“Saya dibawa paksa, terus terang saya tidak tahu juga motifnya,” ujar Purwanto dalam persidangan.

Berawal dari Posko Pemenangan

Dalam keterangannya, Purwanto menjelaskan peristiwa bermula sekitar pukul 18.45 WIB saat dirinya berada di posko pemenangan salah satu pasangan calon di wilayah Kedungwuni Timur, Kabupaten Pekalongan.

Saat itu ia menerima telepon dari seorang rekan yang mengabarkan adanya keributan di rumah salah satu tokoh setempat. Namun setelah tiba di lokasi, situasi disebut sudah kondusif dan tidak ada keributan seperti yang diinformasikan sebelumnya.

Menjelang waktu Magrib, Purwanto pergi ke mushola untuk menunaikan salat sebelum kembali berkumpul bersama sejumlah rekannya di sekitar pinggir jalan.

Tak lama berselang, sebuah mobil Mitsubishi Xpander hitam berhenti di dekat lokasi tempat korban berada.

Menurut korban, seorang pria yang disebut sebagai terdakwa turun dari mobil dan langsung menghampirinya.

“Langsung bilang ‘Gacon ikut!’ lalu saya ditarik paksa,” ungkapnya.

Purwanto mengaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan diri. Namun jumlah pelaku yang lebih banyak membuat dirinya tak mampu bertahan.

Korban bahkan mengaku sempat terseret hingga jatuh beberapa kali di jalan. Bajunya disebut robek akibat tarik-menarik dengan para pelaku sebelum akhirnya tubuhnya diangkat paksa ke dalam mobil.

“Saya sempat minta tolong, tapi teman-teman saya sudah tidak kelihatan,” katanya.

Fakta paling menyita perhatian dalam persidangan muncul ketika korban menyebut ada lima orang yang terlibat dalam penculikan tersebut dan empat di antaranya diduga merupakan anggota polisi.

Korban mengaku mengetahui identitas sebagian terduga pelaku setelah melihat video yang beredar dan mendapatkan informasi dari pihak lain. Dua nama yang disebut di persidangan yakni oknum berinisial GD dan HD.

Kuasa hukum korban, Sunardi, menilai fakta yang terungkap di persidangan semakin menguatkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam rangkaian peristiwa tersebut.

“Dari peristiwa itu melibatkan oknum Polri. Sudah ada bukti video yang jelas sosok profilnya dan diketahui masyarakat luas yang bersangkutan adalah polisi dengan inisial GD dan HD,” ujar Sunardi kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, sejak awal pihak korban sebenarnya telah melaporkan lebih dari satu dugaan tindak pidana, bukan hanya penculikan. Empat laporan yang diajukan meliputi dugaan penculikan, perampasan telepon genggam, pengancaman, dan penganiayaan. Namun hingga kini, perkara yang diproses dalam persidangan baru sebatas dugaan penculikan.

“Kami menyayangkan kenapa dugaan tindak pidana lain yang disampaikan korban sejak awal tidak ditindaklanjuti,” katanya.

Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD dan DPR RI

Tak hanya menyeret nama oknum polisi, Sunardi juga menyebut dalam rangkaian perkara itu terdapat dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan hingga seorang anggota DPR RI berinisial AA.

Ia mengatakan dugaan keterlibatan tersebut berkaitan dengan laporan penganiayaan dan pengancaman yang sebelumnya telah dilaporkan pihak korban kepada aparat penegak hukum.

“Fakta-fakta ini patut diusut tuntas agar semua pelaku yang terlibat bisa diproses hukum,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Sunardi juga menyoroti penanganan barang bukti video yang menurutnya tidak seluruhnya dimasukkan dalam berkas perkara oleh penyidik.

Ia mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan dua video tambahan kepada penyidik sejak 14 Januari 2026 sebelum perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Video pertama disebut berisi rekaman pernyataan korban di lokasi kejadian, sedangkan video kedua disebut memperlihatkan proses penculikan dengan gambar yang lebih jelas. Namun menurut Sunardi, hanya satu video yang akhirnya dijadikan barang bukti dalam persidangan.

“Kami sangat menyayangkan bukti yang seharusnya vital dan penting ternyata tidak ditetapkan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Atas hal tersebut, pihaknya mengaku akan mempertanyakan sikap penyidik maupun penuntut umum dalam penanganan perkara tersebut.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Kuasa hukum terdakwa, Imam Maliki, menegaskan pihaknya akan fokus membantah unsur utama dalam dakwaan, yakni dugaan perampasan kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 446 ayat 1 KUHP.

Menurut Maliki, dari fakta yang muncul di persidangan, pihak jaksa penuntut umum justru lebih banyak menggali dugaan penganiayaan dibanding membuktikan unsur penculikan atau perampasan kemerdekaan.

“Kalau sidang hari ini, kami melihat JPU lebih banyak menanyakan terkait penganiayaan. Padahal kami fokus pada apakah klien kami memenuhi unsur merampas kemerdekaan orang atau tidak,” sebut Maliki

Dalam keterangannya kepada wartawan, Maliki secara tegas membantah tudingan bahwa kliennya melakukan tindakan kekerasan, penyekapan maupun intimidasi terhadap Purwanto alias Gacon. Ia menyebut berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, terdakwa tidak melakukan perlakuan kasar sebagaimana yang dituduhkan.

“Fakta persidangan dari keterangan saksi saudara Gacon, klien kami ini tidak melakukan penganiayaan, penyekapan, tidak. Klien kami berlaku baik dengan saudara Purwanto alias Gacon,” ujarnya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi bantahan terhadap pengakuan korban sebelumnya yang mengaku ditarik secara paksa, diseret hingga terjatuh dan dimasukkan ke dalam mobil oleh sejumlah orang.

Pihak kuasa hukum terdakwa menilai tidak semua keterangan saksi korban sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Keterangan yang tidak sesuai dengan fakta menurut klien kami tentu kami bantah,” tegas Maliki.

Sebut Korban Justru Mengajak ke Rumah Wiwit

Salah satu poin yang disoroti pihak terdakwa dalam persidangan adalah soal perpindahan lokasi setelah pertemuan di pinggir jalan.

Jika sebelumnya korban mengaku dibawa secara paksa, pihak kuasa hukum terdakwa justru menyebut Purwanto sendiri yang mengarahkan rombongan menuju rumah seseorang bernama Wiwit atau Budi Ajisoko.

Maliki menjelaskan, saat itu terdakwa sempat bertanya kepada Purwanto mengenai tujuan mereka pergi.

“Mas Dwi Hendratmoko atau terdakwa sempat bertanya, ‘Mas Purwanto ini mau ke mana?’ lalu dijawab, ‘Ke rumah Pak Wiwit saja karena saya kenal Pak Wiwit’, jelasnya.

Menurut Maliki, hal tersebut menunjukkan bahwa perpindahan lokasi bukan merupakan bentuk penculikan ataupun penyekapan, melainkan terjadi atas kemauan korban sendiri.

Majelis hakim dijadwalkan menggelar sidang dua kali dalam sepekan untuk mempercepat proses pemeriksaan perkara. Langkah itu diambil karena pihak terdakwa disebut akan menghadirkan sedikitnya 18 saksi dalam persidangan selanjutnya.

Kasus dugaan penculikan terhadap Purwanto alias Gacon kini menjadi perhatian publik di Pekalongan karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana penculikan, tetapi juga kemungkinan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dan pejabat dalam rangkaian peristiwa yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *