Polres Pemalang Gagalkan Peredaran 1.467 Butir Obat Keras, Buruh Serabutan Jadi Tersangka

Berita, Uncategorized204 Dilihat

Pemalang //Poros Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat keras ilegal yang hendak diedarkan di wilayah setempat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.467 butir obat dari tangan seorang tersangka berinisial AAS (26).

Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. Tersangka AAS diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan dan nekat mengedarkan obat keras demi meraup keuntungan.

Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, mengungkapkan bahwa motif tersangka melakukan aksi ilegal tersebut didorong oleh kebutuhan ekonomi pribadi.

“Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tergiur keuntungan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” ujar Rendy saat memberikan keterangan, Rabu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai jenis obat keras yang termasuk dalam kategori berbahaya jika disalahgunakan. Barang bukti yang disita antara lain pil Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Yarindo.

Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Wahyudi Wibowo menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan usia produktif yang kerap menjadi sasaran.

Atas perbuatannya, tersangka AAS dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 436 Ayat (2) juncto Pasal 145 Ayat (1) UU yang sama.

“Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada tersangka mencapai 12 tahun penjara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rendy menyampaikan bahwa sejak awal tahun 2026, Polres Pemalang telah mengintensifkan pemberantasan peredaran obat keras di wilayah hukumnya. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terungkapnya enam kasus serupa.

Dari seluruh kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka dengan total barang bukti mencapai belasan ribu butir obat keras ilegal. Jenis obat yang paling banyak ditemukan di antaranya Hexymer dan Tramadol.

“Dari enam kasus yang terungkap secara keseluruhan terdapat belasan ribu butir obat keras yang telah disita dan diamankan. Upaya ini menunjukkan komitmen Polres Pemalang dalam memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran obat ilegal yang kian marak dan meresahkan masyarakat.

Polres Pemalang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan peredaran obat terlarang sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat yang dapat merusak kesehatan dan masa depan. (Herput)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *