Polres Pekalongan Respons Cepat Laporan Warga Melalui Call Center 110

Berita, Uncategorized255 Dilihat

Pekalongan //Poros Rakyat – Polres Pekalongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110, Selasa (21/4/2026) petang. Respons cepat tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Ferizal pada pukul 17.30 WIB. Dalam aduannya, pelapor mengaku mobil yang dikendarainya dihadang oleh dua kendaraan lain saat melintas di Jalan Sindoro, wilayah Sumurbandung Gejlig, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Kejadian itu membuat pelapor merasa khawatir dan tidak nyaman karena situasi dinilai berpotensi menimbulkan perselisihan.

Pelapor kemudian menghubungi layanan Call Center 110 Polres Pekalongan untuk meminta bantuan kehadiran petugas kepolisian. Petugas operator yang menerima laporan segera meneruskan informasi tersebut kepada personel yang sedang melaksanakan piket fungsi agar segera dilakukan pengecekan ke lokasi.

Menanggapi laporan tersebut, petugas dari Unit Pamapta I yang dipimpin oleh Ipda Binsar Gultom bersama piket fungsi langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Dengan sigap, petugas menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di sekitar samping kantor Dinas Perhubungan setempat.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelapor tengah bersama pihak debt collector yang diduga melakukan penghadangan terhadap kendaraan yang dikendarai pelapor. Untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman maupun potensi konflik di lapangan, petugas kepolisian segera mengambil langkah persuasif dengan menenangkan kedua belah pihak.

Petugas kemudian memfasilitasi dialog antara pelapor dan pihak debt collector di lokasi kejadian. Dalam proses mediasi tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan permasalahan yang terjadi. Aparat kepolisian juga mengimbau agar penyelesaian dilakukan secara musyawarah tanpa adanya tindakan yang dapat memicu gangguan kamtibmas.

Melalui mediasi yang berlangsung secara humanis tersebut, pelapor dan pihak debt collector akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak menerima hasil musyawarah dan tidak memperpanjang persoalan, sehingga situasi di lokasi tetap aman dan kondusif.

Setelah memastikan keadaan terkendali, petugas kemudian memberikan imbauan kamtibmas kepada kedua pihak agar mengedepankan komunikasi yang baik dalam setiap permasalahan. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di jalan raya.

Polres Pekalongan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 dalam melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat. Layanan tersebut aktif selama 24 jam dan dapat digunakan secara gratis oleh masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, maupun situasi darurat lainnya.

Dengan adanya layanan Call Center 110, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan kepolisian, sehingga setiap potensi gangguan keamanan dapat segera ditangani dengan cepat dan tepat. Respons cepat dari petugas diharapkan mampu memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri. (Herput)

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *