Pengaspalan Jalan di Jetak Kidul Disorot, Warga Nilai Tidak Transparan

Papan Informasi Proyek Tak Terpasang, Warga Pertanyakan Anggara

Pekalongan //Poros Rakyat — Proyek pengaspalan jalan sepanjang kurang lebih 100 meter di Desa Jetak Kidul, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, menuai sorotan dari masyarakat. Pengaspalan yang disebut menggunakan Dana Desa tersebut dinilai tidak transparan karena di lokasi pekerjaan tidak terpasang papan informasi proyek.

Ketiadaan papan informasi proyek membuat masyarakat mempertanyakan besaran anggaran yang digunakan dalam pekerjaan pengaspalan jalan tersebut. Warga menilai, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya disertai papan informasi agar publik mengetahui sumber dana, nilai anggaran, volume pekerjaan, hingga pihak pelaksana kegiatan.

“Seharusnya ada papan informasi proyek agar masyarakat tahu berapa anggaran yang digunakan dan pekerjaan ini dikerjakan oleh siapa,” ujar salah seorang warga.

Menurut warga, transparansi merupakan hal penting dalam penggunaan anggaran negara, termasuk Dana Desa. Dengan adanya papan informasi proyek, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan di lingkungan desa.

 

 

Karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pengaspalan tersebut, awak media kemudian menemui Kepala Desa Jetak Kidul, Sidiq, guna meminta penjelasan terkait proyek tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek serta besaran anggaran yang digunakan, Sidiq tidak menjelaskan nominal dana pengaspalan tersebut. Ia hanya memberikan jawaban singkat.

“Papan informasi proyek sedang dibuat, nanti setelah jadi saya akan pasang,” ujar Sidiq.

Namun demikian, masyarakat menilai alasan tersebut tidak seharusnya terjadi karena papan informasi proyek mestinya sudah dipasang sejak pekerjaan dimulai. Selain sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, pemasangan papan proyek juga menjadi bagian dari aturan dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana pemerintah.

Tanpa adanya papan atau plank proyek serta tidak tersedianya informasi mengenai nilai anggaran, spesifikasi pekerjaan, pelaksana kegiatan, maupun penanggung jawab proyek, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kegiatan yang bersumber dari APBDes wajib dilaksanakan secara transparan dan diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan keuangan desa.

Hingga berita ini diturunkan, papan informasi proyek pengaspalan jalan di Desa Jetak Kidul belum juga terpasang di lokasi pekerjaan. (DAK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *