Papan Proyek Belum Terpasang, Pekerjaan Talud di Desa Garungwiyoro Disorot

Pekalongan //Poros Rakyat – Pekerjaan pembangunan talud di Desa Garungwiyoro, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan menjadi sorotan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kamis 06/08/2026, papan informasi proyek belum terlihat terpasang sehingga masyarakat belum dapat mengetahui rincian kegiatan, seperti nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, maupun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

Menurut keterangan salah seorang pekerja, papan proyek belum dipasang karena masih berada di Kajen. Ia juga menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut telah dimulai sekitar tiga hari yang lalu.

Selain itu, di lokasi juga terlihat batu lama diduga digunakan kembali sebagai bagian dari material pembangunan.

Terlihat pula sebuah mesin molen berada di lokasi, namun proses pengadukan pasir dan semen masih dilakukan secara manual oleh para pekerja.

Salah seorang pekerja juga mengaku bahwa pembangunan talud tersebut merupakan aspirasi dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Daerah Pemilihan (Dapil) I dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Keterangan tersebut merupakan pernyataan pekerja dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, anggota DPRD yang disebut oleh pekerja memberikan tanggapan singkat, “Ya, nanti saya sampaikan ke dinasnya,” ujarnya.
Di sisi lain, para pekerja juga terlihat belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.

Mengingat lokasi pekerjaan berada di tepi jalan, tidak terlihat adanya rambu-rambu atau pengamanan lalu lintas untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pelaksana kegiatan maupun instansi teknis terkait mengenai alasan belum terpasangnya papan proyek, penggunaan material pada pekerjaan, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta sumber pendanaan proyek tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (DAK)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *