Pekalongan //Poros Rakyat — Program pendalaman materi Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SMP Negeri 2 Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan setelah pihak sekolah melalui Komite Sekolah memungut biaya Rp250 ribu per siswa.
Biaya tersebut dibebankan kepada peserta didik dengan alasan untuk pendalaman materi TKA mata pelajaran matematika dan bahasa Indonesia. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan sebagian pihak menilai pungutan itu tidak diperlukan karena pengadaan buku dan tambahan jam pelajaran sudah menjadi bagian dari tugas sekolah.
Pengurus Komite SMPN 2 Wiradesa, Riatno, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menjelaskan bahwa biaya Rp 250 ribu per siswa bukan hanya untuk tambahan jam pelajaran.
“Waktu pertemuan orangtua murid sudah saya jelaskan rinciannya apa saja. Ada orangtua murid yang ingin tahu lebih detail bisa ketemu di sekolah,” tulis Riatno.
Hal senada disampaikan Pengurus Komite lainnya, Moh. Wanuri, S.H., saat ditemui di Kantor Ferrari.
Ia membenarkan adanya iuran Rp250 ribu untuk keperluan kegiatan TKA.
“Iuran atau pungutan Rp250 ribu bukan untuk kegiatan penambahan jam pelajaran TKA saja, tapi ada pembiayaan lainnya seperti pengadaan foto siswa, sampul ijazah, dan lain-lain. Hal ini sudah melalui rapat komite sekolah,” terang Wanuri yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Wanuri menambahkan, orang tua yang keberatan dapat langsung menghubungi sekolah.
“Kalau ada orang tua murid yang keberatan silahkan ke sekolah. Bilamana ada yang menghendaki secara detail silahkan bersurat secara resmi,” jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala SMP Negeri 2 Wiradesa, Rustam, S.Pd, M.Pd. membenarkan adanya iuran sebesar Rp 250 ribu. Ia menegaskan dana tersebut tidak semata-mata untuk pendalaman materi TKA.
“Rp 250 ribu itu sebenarnya untuk beberapa item, termasuk biaya foto dan cetak foto. Untuk pembelian buku TKA sendiri memang kami anggarkan dari dana BOS,” jelas Rustam.
Ia menyebutkan pihak sekolah telah membeli 89 eksemplar buku TKA dari penerbit Erlangga dengan total anggaran sekitar Rp11 juta. Namun jumlah tersebut belum mencukupi seluruh peserta didik.
“Kami baru membeli 89 buku dan itu belum mencakup semua siswa dan masih harus membeli lagi. Terkait pengelolaan dana iuran, pengelolaan berada di bawah kewenangan komite sekolah,” terangnya.
Rustam menambahkan, pihak sekolah hanya membantu mengumpulkan dana dari siswa dan langsung menyetorkannya ke komite sekolah.
Beberapa pihak menilai pengadaan buku TKA seharusnya dapat sepenuhnya dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara tambahan jam pelajaran dinilai sudah menjadi kewajiban guru dalam proses pembelajaran. (Red)
