FORMASI SOROTI PEMBENTUKAN PANITIA PELEPASAN SISWA SMPN 2 KEDUNGWUNI

Dinilai Langgar Permendikbud No 75 Tahun 2016, Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan

Pekalongan //Poros Rakyat – Forum Masyarakat Sipil [FORMASI] Kabupaten Pekalongan menyoroti proses pembentukan Panitia Pelaksana Pelepasan Siswa SMP Negeri 2 Kedungwuni Tahun 2025. Pembentukan panitia dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Ketua FORMASI, Mustadjirin, menyatakan pelanggaran terjadi karena salah satu pengurus Komite Sekolah berinisial WSJ diangkat menjadi Ketua Panitia Pelaksana.

“Ini jelas-jelas mengingkari amanat Permendikbud No 75 Tahun 2016. Dalam aturan itu komite tidak boleh menjadi pelaksana kegiatan yang menggunakan dana dari masyarakat,” kata Mustadjirin, Rabu, 20/05/26.

Ia menambahkan, proses pembentukan panitia juga tidak melibatkan seluruh pengurus komite. Menurutnya, pengurus komite yang bersikap kritis dianggap sebagai penghambat.

“Tidak melibatkan komite yang lain karena anggapan kalau ada anggota komite sekolah vokal diterjemahkan sebagai batu sandungan dalam proses memuluskan permainan kotor yang terstruktur,” ujarnya.

 

 

Mustadjirin yang juga pengurus Komite Sekolah SMPN 2 Kedungwuni mengaku menentang adanya pungutan yang memberatkan orang tua siswa pada pelepasan tahun 2025. Namun sikapnya itu justru dianggap mengganggu stabilitas kegiatan.

“Pada pelepasan siswa tahun 2025 saya menentang adanya pungutan yang memberatkan orang tua siswa, justru dianggap mengganggu stabilitas pelaksanaan kegiatan pelepasan siswa,” katanya.

Ia menyebut tidak mengetahui besaran pungutan karena tidak dilibatkan dalam proses pembentukan panitia. “Terus terang saya salah satu pengurus Komite sekolah yang tidak dilibatkan dalam proses pembentukan Panitia pelaksana Pelepasan siswa SMPN 2 Kedungwuni, jadi tidak tahu besaran pungutannya terhadap orang tua siswa,” ungkapnya.

FORMASI menduga ada indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan kegiatan pelepasan siswa di SMPN 2 Kedungwuni. Pihaknya meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan segera melakukan pemeriksaan.

“Ada indikasi penyelewengan pelaksanaan kegiatan pelepasan siswa di SMP Negeri 2 Kedungwuni. Mohon dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan untuk turun tangan,” tegas Mustadjirin.

Ia juga menyatakan kepala sekolah harus bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Saat dimintai konfirmasi, salah satu guru SMPN 2 Kedungwuni, Salahudin Dalep, mengaku tidak mengetahui besaran pungutan.

“Itu bukan urusan saya,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 2 Kedungwuni dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan belum memberikan keterangan resmi.

Permendikbud No 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat 2 menyebutkan bahwa pengurus komite sekolah dilarang menjadi pelaksana teknis program dan kegiatan sekolah yang bersumber dari masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *