DUGAAN PUNGUTAN RP450 RIBU DI SD NEGERI 2 WIRADESA UNTUK PERPISAHAN DAN SERAGAM DRUMBAND

Wali Murid Keberatan, Kepsek Janji Evaluasi Tapi Belum Ada Kesepakatan

Pekalongan //Poros Rakyat – Wali murid SD Negeri 2 Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, mempertanyakan iuran perpisahan dan pembelian seragam drumband yang dibebankan kepada siswa. Total iuran mencapai Rp450.000 per anak untuk kelas 6, jelang tasyakuran kelulusan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, siswa kelas 6 dimintai iuran dengan dua rincian. Pertama, iuran perpisahan sebesar Rp150.000 per anak. Kedua, iuran kenang-kenangan untuk sekolah sebesar Rp300.000 per anak.

“Katanya uang Rp300 ribu itu untuk membeli seragam drumband sekolah biar tidak sewa baju seragam,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya, Rabu (6/5/2026).

Iuran tersebut disebut paling lambat disetor pada 30 Mei 2026. Tidak hanya kelas 6, siswa kelas 1 hingga kelas 5 juga dibebani iuran Rp100.000 per anak untuk keperluan yang sama.

Dari data yang diperoleh, jumlah siswa kelas 6 sebanyak 30 anak. Jika masing-masing membayar Rp300.000, maka terkumpul Rp9.000.000. Sementara siswa kelas 1-5 berjumlah 164 anak. Dengan iuran Rp100.000 per anak, dana yang terkumpul Rp16.400.000. Total iuran dari seluruh siswa mencapai Rp25.400.000.

Adapun rincian anggaran pembelian perlengkapan drumband yang beredar di kalangan wali murid yakni: seragam untuk 50 anggota drumband Rp300.000 per orang total Rp15.000.000, seragam 4 mayoret Rp1.250.000 per orang total Rp5.000.000, dan rak drumband Rp10.000.000. Sehingga total kebutuhan mencapai Rp 30.000.000.

Saat dikonfirmasi oleh Rekan Media atas keberatan wali murid, Kepala SD Negeri 2 Wiradesa, Panji Suwito, S.Pd,SD, mengatakan akan melakukan evaluasi.

“Akan dievaluasi dan akan dirapatkan kembali dengan komite dan perwakilan wali murid,” kata kepala sekolah.

Lebih lanjut Kepala SD Negeri 2 Wiradesa angkat bicara Melalui pesan WhatsApp kepada Rekan Media, Senin (11/5/2026), kepala sekolah menyatakan kewenangan pembahasan iuran sudah berada di pengurus komite.

“Wingi wis tak sampaikan ketua komite, aku ne wis ora oleh komentar mas,” tulis kepala sekolah dalam pesan WhatsApp pukul 12.36 WIB.

Ia menegaskan bahwa dirinya sudah tidak bisa memberikan pernyataan lebih jauh. “Kewenangan di pengurus,” lanjutnya.

Terkait tindak lanjut evaluasi yang sebelumnya dijanjikan, kepala sekolah mengaku belum menerima laporan dari komite.

“Asline dari pengurus komite juga urung laporan hasil rapate malah,” ujarnya.

Kepala sekolah menambahkan, komunikasi terakhir dengan pengurus komite hanya sebatas menyampaikan adanya konfirmasi dari media.

“Lhah kuwi aku rung ketemu maneh, terakhir aku menyampaikan ada konfirmasi dari media ko kuwi tok,” tulisnya pada pukul 12.38 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan antara wali murid dan pihak sekolah terkait besaran maupun mekanisme iuran tersebut. Beberapa wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan turun tangan untuk memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan dan sesuai aturan.

Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, pungutan di sekolah negeri tidak diperbolehkan kecuali sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.

Upaya konfirmasi lanjutan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan masih terus dilakukan. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *