KAJEN //Poros Rakyat – Polemik dugaan pengondisian penggunaan buku ajar di sejumlah lembaga Taman Kanak-Kanak (TK) di Kabupaten Pekalongan mulai menjadi perhatian publik. Ketua Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Pekalongan, Azir, menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari sejumlah kepala sekolah, guru, hingga wali murid terkait dugaan adanya arahan penggunaan paket buku ajar tertentu yang berlangsung sejak tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah TK diduga diarahkan menggunakan paket buku dari penyedia yang sama, berinisial Candra. Penggunaan buku yang berlangsung secara seragam di berbagai sekolah tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan orang tua, terutama karena harga paket buku dinilai lebih tinggi dibandingkan buku sejenis yang beredar di pasaran.
Keluhan tidak hanya datang dari wali murid, tetapi juga dari sejumlah pihak di lingkungan sekolah yang mempertanyakan mekanisme penentuan buku ajar tersebut. Mereka meminta adanya keterbukaan mengenai proses rekomendasi, distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak tertentu dalam pengadaan buku.
Seorang kepala TK yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah menerima arahan secara lisan dalam sebuah pertemuan IGTKI pada pertengahan tahun 2025. Dalam pertemuan itu, menurutnya, disampaikan penggunaan buku ajar tertentu yang kemudian diterapkan oleh banyak sekolah.
“Memang ada arahan, tetapi disampaikan secara lisan. Setelah itu banyak sekolah menggunakan buku yang sama,” ungkapnya.
Ia menuturkan, sebagian sekolah memilih mengikuti arahan tersebut karena khawatir dianggap tidak sejalan apabila menggunakan buku dari penerbit lain.
“Posisi kami sulit. Kalau memakai buku yang berbeda, muncul kekhawatiran dianggap tidak mengikuti kesepakatan bersama,” ujarnya.
Dari kalangan pendidik, seorang guru TK juga membenarkan bahwa sejak tahun 2025 banyak sekolah menerima distribusi buku dengan seri yang sama. Namun, ia menegaskan bahwa guru hanya menjalankan kebijakan yang telah ditentukan.
“Permintaannya memang seragam. Kami hanya menjadi fasilitator,” tuturnya.
Munculnya dugaan tersebut memicu perhatian karena berkaitan dengan prinsip kemandirian satuan pendidikan serta hak orang tua dalam menentukan kebutuhan pendidikan anak. Regulasi pemerintah menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan mewajibkan peserta didik membeli buku dari penyedia tertentu apabila hal tersebut membatasi pilihan masyarakat.
Dalam ketentuan Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2024 tentang Buku Pendidikan, pengadaan buku di satuan pendidikan harus mengedepankan prinsip keterjangkauan, mutu, transparansi, serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua. Satuan pendidikan juga tidak dibenarkan mengarahkan pembelian buku kepada pihak tertentu apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pihak berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya praktik pengondisian yang berpotensi merugikan masyarakat maupun mencederai prinsip tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua IGTKI Kabupaten Pekalongan, Azir, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut meski telah diupayakan konfirmasi. Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada Azir maupun pihak penyedia buku yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RED)
