Pekalongan //Poros Rakyat – Diduga salah satu Dokter yang di tugaskan di Puskesmas Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, sudah dua tahun berjalan tidak menjalankan tugasnya sebagai Dokter Umum ( Mangkir ) namun masih menerima gaji dari pemerintah.
Hal ini terkuak dari laporan masyarakat yang curiga seringnya Dokter tersebut tidak permah hadir menjalankan tugasnya di Puskesmas Wonokerto.
Hasil investigasi awak media mengklarifikasi kepada Kepala Puskesmas Wonokerto, Supriyadi ( Upik), membenarkan kalo tiga dokter yang tugas di puskesmas, salah dokter umum ( iip ) sudah lama diperkirakan dua tahun sejak penempatan tahun 2024, hingga kini tidak hadir menjalankan tugas medis ( Mangkir )
“Puskesmas Wonokerto ada tiga dokter, satu dokter gigi, dua dokter umum. Salah satu adalah dokter umum (iip) yang ditempat tugaskan sejak tahun 2024 lalu. Sejak penempatan tugas yang bersangkutan jarang datang melaksanakan tugasnya hingga sekarang kurang lebihnya dua tahun tak pernah hadir ” ungkap Upik.
Lebih lanjut dijelaskan ” Sudah kami lakukan teguran dan pelaporan administratif terhadap yang bersangkutan yang kami teruskan kepada dinas kesehatan kabupaten pekalongan. Dokter tersebut juga sudah dipanggil oleh Dinas Kesehatan, namun kenyataannya hingga kini belum ada keputusan apakah yang bersangkutan dikenakan sangsi atau tidaknya kami belum mendapat kejelasan” Terang Upik.
Kondisi ini terus berlangsung seolah dianggap tidak terjadi apa-apa. Kebutuhan pelayanan dokter di Puskesmas Wonokerto menjadi timpang akibat mangkirnya satu dokter. Namun, dugaan adanya konspirasi administratif yang menutupi ketidakdisiplinan ASN tersebut terkesan tertutup, sehingga pelanggaran itu tidak berdampak pada penghentian gaji.
Meski selama dua tahun tidak melaksanakan tugas kedokteran di puskesmas, gaji tetap mengalir dan diterima. Hal ini jelas merupakan pelanggaran disiplin ASN yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Disampaikan oleh kepala Puskesmas Wonokerto, Supriyadi (Upik). Mangkirnya dokter (iip) tidak menjalankan tugas, itu karena ada larangan dari pihak suami. Suami menghendaki berhenti atau keluar dari ASN, agar bisa lebih fokus mengurus sebagai rumah tangga saja. Diaiai lain pihak orang tua dokter iip, tidak setuju jika anaknya harus keluar atau berhenti menjalankan profesinya sebagai dokter, terleleh sudah menjadi ASN. Mengingat biaya yang sudah dikeluarkan menguliahkan anaknya hingga menjadi dokter, itu tidak sedikit yang sudah di keluarkan. Terang Upik.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Kesehatan belum bisa di temui untuk klarifikasi. Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan masih banyak kesibukan. (Herput)
