Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan di Ambang “Bangkrut” Tenaga Pendidik? Potret Kekurangan Guru Tahun Ajaran 2025/2026

Artikel oleh Hery Kemput

Berita, Uncategorized253 Dilihat

Pekalongan //Poros Rakyat – Kabupaten Pekalongan menghadapi tantangan serius dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik pada tahun ajaran 2025/2026. Berdasarkan data Dapodikdasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, total jumlah guru di Kabupaten Pekalongan tercatat sebanyak 9.164 orang. Angka ini sekilas terlihat besar, namun jika dilihat dari distribusi, status, dan kebutuhan riil di lapangan, muncul kekhawatiran bahwa sistem pendidikan daerah ini berada di ambang “bangkrut” tenaga pendidik.

Distribusi Guru Tidak Merata
Dari total 9.164 guru, sebanyak 6.421 orang merupakan guru perempuan dan 2.743 orang guru laki-laki. Ketimpangan ini tidak selalu menjadi masalah, namun pada beberapa wilayah terpencil, kekurangan guru—terutama untuk mata pelajaran tertentu—masih terjadi karena distribusi yang belum merata.

Berdasarkan jenjang pendidikan, komposisi guru adalah sebagai berikut:

  • Sekolah Dasar (SD): 3.788 guru
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): 1.649 guru
  • Sekolah Menengah Atas (SMA): 1.086 guru
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): 1.636 guru
  • Sekolah Luar Biasa (SLB): 105 guru
  • PAUD: TK (489 guru), KB (71 guru), SPS (184 guru)

Data tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terbesar berada di jenjang SD dan SMP. Namun, jumlah guru yang tersedia belum sepenuhnya mampu menutup kebutuhan ideal, terutama di sekolah dengan jumlah rombongan belajar yang terus meningkat.

Masalah Sertifikasi dan Kualifikasi
Dari total guru yang ada, 5.274 guru telah tersertifikasi, sementara 3.890 guru belum tersertifikasi. Artinya, sekitar 42% tenaga pendidik masih belum memiliki sertifikasi profesional. Kondisi ini berpengaruh pada kualitas pembelajaran sekaligus kesejahteraan guru.

Di sisi lain, sebanyak 8.789 guru sudah berkualifikasi minimal S1 atau lebih tinggi, yang menunjukkan kualitas akademik cukup baik. Namun demikian, kualitas akademik tanpa dukungan jumlah yang memadai tetap menimbulkan beban kerja tinggi, terutama bagi guru yang harus mengajar lintas mata pelajaran atau merangkap tugas administratif.

Ancaman Kekurangan Guru
Beberapa faktor yang memperkuat kekhawatiran kekurangan tenaga pendidik antara lain:

  • Banyaknya guru memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun terakhir
  • Terbatasnya formasi pengangkatan ASN/PPPK baru
  • Distribusi guru yang tidak merata antar kecamatan
  • Beban mengajar yang meningkat akibat kekurangan tenaga

Jika kondisi ini terus berlanjut, sekolah berpotensi mengalami kekosongan guru pada mata pelajaran tertentu, penggabungan kelas, hingga menurunnya kualitas layanan pendidikan. Dalam konteks ini, istilah “bangkrut tenaga pendidik” menggambarkan situasi di mana kebutuhan guru jauh melampaui ketersediaan yang ada.

Perlu Langkah Strategis
Untuk mengantisipasi krisis tenaga pendidik, beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan antara lain:

  • Penambahan formasi PPPK dan ASN guru secara bertahap
  • Redistribusi guru antar sekolah dan wilayah
  • Optimalisasi guru honorer dengan peningkatan kesejahteraan
  • Pemetaan kebutuhan guru berbasis data rombongan belajar
  • Penguatan rekrutmen guru untuk daerah kekurangan

Tanpa intervensi kebijakan yang cepat dan terukur, Kabupaten Pekalongan berisiko menghadapi kekurangan tenaga pendidik yang lebih serius dalam beberapa tahun ke depan. Data 2025/2026 menjadi sinyal penting bahwa keberlanjutan layanan pendidikan sangat bergantung pada pemenuhan kebutuhan guru secara tepat jumlah dan tepat distribusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *