Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (23/7/2026). Fadia datang mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.
Di ruang persidangan, Fadia tak lagi beratribut ala tahanan KPK. Politikus mantan penyanyi dangdut itu tampil dengan kemeja hijau berpadu celana dan kerudung hitam. Fadia selalu didampingi penasihat hukumnya.
Dalam kesempatan itu, Penuntut Umum KPK mendakwa Fadia dengan dua sangkaan korupsi berbeda. Pertama, dakwaan soal konflik kepentingan. Dakwaan kedua, terkait penerimaan gratifikasi.
Dari kedua dakwaan tersebut, tim KPK tidak menyebut adanya kerugian negara. KPK fokus membuktikan praktik penyalahgunaan jabatan dan penerimaan uang yang berkaitan dengan kewenangan sebagai kepala daerah.
Pada dakwaan pertama, KPK menjerat Fadia Arafiq dengan Pasal 12 huruf i Undang-Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur larangan bagi penyelenggara negara ikut serta dalam pemborongan, pengadaan, maupun persewaan yang menjadi tugas pengawasan atau kewenangannya. Delik ini lebih dikenal sebagai konflik kepentingan.
Penuntut Umum KPK, Agus Subagya mengatakan, terdakwa Fadia mengatur proyek pengadaan tenaga kerja outsourcing serta pengadaan makanan dan minuman di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dia menyebut Fadia diduga mendirikan sekaligus mengelola PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan itu kemudian diarahkan menjadi penyedia jasa pada berbagai proyek pemerintah daerah.
”Terdakwa turut serta dalam pengadaan dengan cara mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya serta memerintahkan kepada beberapa kepala perangkat daerah agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa,” kata Agus saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, tindakan itu dilakukan ketika Fadia justru memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dugaan perbuatan pidana itu berlangsung sejak Maret 2022 hingga Maret 2026 saat Fadia menjabat Bupati Pekalongan. Fadia merupakan bupati periode 2021–2025 dan periode 2025–2030.
Dalam aksinya, ia diduga bersekongkol dengan Lingkan Anggi Alfianto selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya dan Siti Hanifun Hanikatun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan.
Dakwaan KPK Terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Nihil Kerugian Negara Karena Fokus Pada Delik Konflik Kepentingan dan Gratifikasi.
