Pekalongan //Poras Rakyat – pembangunan kontruksi di kabupaten Pekalongan sudah berjalan, ini terlihat dibeberapa sudut wilayah kabupaten Pekalongan.
Namun dari beberapa pantauan yang dilakukan oleh tim dari LPKM, masih banyak ditemukan banyak pelanggaran saat pembangunan proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.
Sangat miris mengingat anggaran negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur ini harus dikerjakan dengan sungguh-sungguh namun seolah-olah dikerjakan asal jadi dan minim pengawasan dari dinas maupun konsultan pengawas, ini menjadikan bangunan sering kali cepat rusak dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Konsultan pengawas jarang hadir dilokasi mengakibatkan rekanan sering kali mengakali spek bangunan, sementara tim teknis dinas sering kali meloloskan pekerjaan yang masih under spek.
Kalo seperti ini terus masyarakat sering sekali dirugikan, yang seharusnya Usia rencana bangunan di Indonesia umumnya 50 tahun sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007. Namun, dalam praktiknya, daya tahan ini bergantung pada jenis material dan perawatannya serta proses pembangunannya.
Perlu diketahui juga sering sekali ketika tim dari LPKM menemukan temuan disalah satu lokasi pembangunan proyek sering kali Ppkom dari dinas terutama dari dinas DPU TARU sangat sulit untuk dikonfirmasi baik ditemui secara langsung maupun saat dihubungi melalui pesan singkat atau telpon, ini ada apa..?
Seolah-olah menghindar dan konsultan pengawas pun sangat sulit ditemui dilokasi dan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun telpon informasinya berbelit-belit.
Seolah ada konspirasi di pembangunan infrastruktur di kabupaten Pekalongan.
Tim dari LPKM meminta agar APH berperan aktif ikut dalam pengawasan pembangunan kontruksi di kabupaten Pekalongan. Dan bilamana ada temuan dilapangan agar segera ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia. (RED)
Carut Marut Pekerjaan Konstruksi Di Kabupaten Pekalongan Tanggung Jawab siapa
