Belum Usai Polemik Paket Proyek Melebihi SKP, Kini Muncul Kontrak Ketujuh CV Prima Daya Sentosa di Kabupaten Pekalongan

Uncategorized98 Dilihat

Pekalongan-Poros_rakyat, Polemik dugaan pelanggaran ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) oleh CV Prima Daya Sentosa di Kabupaten Pekalongan terus bergulir. Setelah sebelumnya diketahui perusahaan tersebut tercatat mengerjakan enam paket proyek konstruksi secara bersamaan, Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) kembali mengungkap temuan baru yang dinilai semakin memperkuat dugaan pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

‎Temuan terbaru itu mengungkap bahwa CV Prima Daya Sentosa ternyata juga telah menandatangani kontrak pekerjaan pemeliharaan atau rehabilitasi Gedung Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pekalongan dengan nilai kontrak sekitar Rp143 juta.

‎Ketua LPKM, Agus Subekti, mengatakan informasi tersebut diperoleh setelah timnya melakukan penelusuran data melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dari hasil pengecekan itu diketahui proyek di BPKSDM bahkan telah mulai dikerjakan selama dua hari sebelum akhirnya dihentikan.

‎”Saat tim kami cek di LPSE, CV Prima Daya Sentosa sudah tercatat mengerjakan enam paket pekerjaan. Ternyata masih ada satu paket lagi di BPKSDM yang sudah berkontrak dan mulai berjalan. Artinya jumlah paket yang ditangani menjadi tujuh paket, sehingga diduga jelas melebihi batas SKP yang diperbolehkan,” ujar Agus, Selasa (28/7/2026).

‎Menindaklanjuti temuan tersebut, tim LPKM mendatangi Kantor BPKSDM Kabupaten Pekalongan untuk meminta klarifikasi. Mereka bertemu dengan Ajid Suryo selaku Pejabat Pembuat Komitmen Operasional (PPKOM) proyek tersebut.

‎Dalam keterangannya, Ajid mengaku tidak mengetahui bahwa penyedia jasa yang dikontraknya diduga telah menangani proyek melebihi batas SKP. Menurutnya, informasi mengenai jumlah paket yang sedang dikerjakan oleh sebuah perusahaan tidak dapat dipantau secara langsung oleh masing-masing organisasi perangkat daerah.

‎ “Kami tidak bisa mengetahui secara langsung sebuah CV sedang mengerjakan berapa paket pekerjaan, karena informasi itu sifatnya vertikal dan berada pada sistem pengadaan,” kata Ajid.

‎Meski demikian, setelah menerima informasi dari LPKM, pihak BPKSDM langsung mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara pekerjaan yang sedang berjalan.

‎ “Kami sudah meminta pihak CV Prima Daya Sentosa untuk menghentikan pekerjaan ini. Selain itu, kami juga menugaskan Bu Nelli selaku staf BPKSDM untuk menyurati ULP guna meminta petunjuk dan arahan lebih lanjut. Saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari ULP sebagai stakeholder yang menangani pengadaan proyek di Kabupaten Pekalongan,” jelasnya.

‎LPKM juga mempertanyakan kemungkinan telah dilakukan pencairan uang muka proyek. Menanggapi hal tersebut, Ajid memastikan hingga saat ini belum ada pembayaran yang dilakukan kepada penyedia jasa.

‎”Saya belum pernah menandatangani pengajuan pencairan uang muka proyek tersebut,” tegasnya.

‎Menurut Agus, penghentian pekerjaan tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran administrasi maupun potensi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan. Karena itu, pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turut melakukan penyelidikan agar persoalan tersebut menjadi terang.

‎”Pemberhentian kontrak tidak otomatis menggugurkan dugaan pelanggaran. Jika terbukti melanggar ketentuan SKP, penyedia dapat dikenakan sanksi administratif hingga masuk daftar hitam atau *blacklist*. Karena itu kami meminta APH menindaklanjuti temuan ini secara serius,” tegas Agus.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebelumnya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Pekalongan telah menegaskan bahwa penyedia jasa konstruksi kategori usaha kecil hanya diperbolehkan menangani maksimal lima paket pekerjaan secara bersamaan. Ketentuan tersebut baru dapat dikecualikan apabila paket pekerjaan sebelumnya telah selesai dan dinyatakan *Provisional Hand Over* (PHO).

‎Dengan munculnya temuan proyek ketujuh di lingkungan BPKSDM, dugaan pelanggaran SKP terhadap CV Prima Daya Sentosa dinilai semakin menguat. Kondisi ini juga berpotensi memicu evaluasi yang lebih luas terhadap mekanisme pengawasan pengadaan proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

‎Sebelumnya diberitakan, salah satu proyek konstruksi yang dikerjakan CV Prima Daya Sentosa telah dibatalkan karena perusahaan tersebut diduga telah melampaui batas Sisa Kemampuan Paket (SKP). Direktur CV Prima Daya Sentosa, Sony Yulianto, mengakui bahwa perusahaannya sempat tercatat menangani enam paket pekerjaan. Namun, menurutnya, satu paket kemudian dibatalkan agar tidak melanggar ketentuan SKP yang berlaku.(DAK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *