IUP Tak Bisa Diperpanjang, Tambang Gejlig Masuk Tahap Reklamasi

ESDM Provinsi Turun Kelapangan Untuk Meninjau Lokasi

Berita, Uncategorized167 Dilihat

Pekalongan //Poros Rakyat – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ditemukan aktivitas operasi produksi dalam peninjauan lapangan di lokasi tambang galian C di Desa Gejlig, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Namun demikian, sejumlah catatan terkait kondisi lahan pascatambang masih menjadi perhatian serius.

Kepala Bidang Geologi Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Cabang Serayu Utara , Eko Budi Susanto, menyampaikan bahwa hasil tinjauan yang dilakukan pada Rabu (15/4) menunjukkan aktivitas di lokasi hanya sebatas penataan lahan dan reklamasi.

“Dari hasil tinjauan kemarin ke wilayah IUP milik PT Melati, tidak ditemukan adanya kegiatan operasi produksi. Kegiatan yang ada hanya penataan dan reklamasi,” ujar Eko melalui pesan WhatsApp,Kamis(16/4/26).

Meski demikian, pihaknya masih menemukan sejumlah persoalan di lapangan, di antaranya genangan air di beberapa titik serta lahan yang belum sepenuhnya ditata dan direvegetasi.

“Secara umum memang sudah ada kegiatan penataan, tetapi masih ditemukan genangan air dan beberapa area belum direklamasi. Hal ini akan kami tindak lanjuti melalui surat hasil pengawasan beserta rekomendasinya,” jelasnya.

ESDM menegaskan bahwa pemantauan terhadap lokasi tersebut akan dilakukan secara berkala guna memastikan kewajiban reklamasi dijalankan sesuai ketentuan. Selain itu, status izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi tersebut dipastikan tidak dapat diperpanjang kembali.

“IUP tersebut sudah mendapatkan perpanjangan dua kali, sehingga tidak bisa diperpanjang lagi,” tegas Eko.

Sebelumnya, ESDM Jateng memang telah merencanakan peninjauan langsung ke lokasi tambang di Desa Gejlig menyusul informasi bahwa izin operasionalnya telah habis sejak Maret 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya aktivitas penambangan ilegal setelah masa izin berakhir.

Eko menjelaskan, secara regulasi, kegiatan penambangan wajib dihentikan apabila izin telah habis dan proses perpanjangan belum terbit. Jika perusahaan tidak melanjutkan izin, maka seluruh kewajiban pasca tambang, termasuk reklamasi dan penutupan tambang, harus segera diselesaikan.

“Jika tidak dilanjutkan, maka kewajiban reklamasi harus segera dilakukan sesuai dokumen rencana awal,” katanya.

Tambang di Desa Gejlig diketahui dikelola oleh PT Melati Abadi. Perwakilan perusahaan, Nanang Purwidiyanto, sebelumnya telah membenarkan bahwa izin tambang telah berakhir dan saat ini tidak ada aktivitas produksi yang dilakukan.

Ia menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung hanya fokus pada proses merapikan lahan pasca tambang dengan menggunakan alat berat yang masih berada di lokasi. Selain itu, perusahaan juga tengah mempersiapkan tahap revegetasi sebagai bagian dari kewajiban reklamasi.

Dengan luas izin mencapai sekitar 58 hektare dan area yang telah ditambang berkisar 10 hingga 15 hektare, proses pemulihan lahan menjadi tahap krusial yang kini diawasi ketat oleh pemerintah.

Peninjauan yang telah dilakukan ESDM diharapkan dapat memastikan kondisi riil di lapangan sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan, baik dalam aspek pengawasan maupun penegakan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan. (Feri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *